Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: Ini Enggak Netral

Fadli Zon: Ini Enggak Netral Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi menetapkan anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Tuduhan serupa juga dialamatkan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan, menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan dan tulisan yang dilakukan sesuai koridor harusnya dijamin oleh konstitusi.

"Saya pikir tuduhan-tuduhan makar upaya kriminalisasi pada ulama ini akan membahayakan persatuan bangsa. Selama dalam koridor, menyampikan pendapat lisan dan tulisan dijamin oleh konstitusi kita," kata Fadli usai menghadiri buka puasa bersama relawan Yayasan Padi Bogor di gedung Pandan Sari, Jalan Pusdika, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019) kemarin.

Baca Juga: Pasal Disangkakan Eggi Sudjana Berbeda?

Dia meminta penegak hukum dalam hal ini kepolisian bersikap netral menangani kasus ini. Pasalnya, saat ini banyak kasus yang dilaporkan pihaknya tidak ditindaklanjuti.

"Kita juga banyak melaporkan kasus yang sama, tapi enggak ada tuh yang di-follow up. Jadi, ini polisi (sebenarnya) milik siapa, penegak hukum milik siapa. Milik salah satu pihak kah atau milik seluruh Indonesia," tuturnya.

Menurut Fadli, penegakan hukum yang dianggap tidak netral ini justru dapat membungkam demokrasi "Jadi, janganlah kriminalisasi ulama jangan pula berusaha melakukan pembungkaman terhadap demokrasi kita karena saya rasa ini akan menegakkan benang basah," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar atas pernyataan people power, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019. Peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu 8 Mei 2019 lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Eng Ing Eng...Kivlan Zein Dicekal

Sedangkan Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan juga kasus makar sehari sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: