Pemuda berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono, mengatakan pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," katanya, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Wow! Pemuda Ini Viral karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ada Videonya!
Argo menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan.
Adapun, sebelumnya beredar video viral itu yang memperlihatkan seorang pemuda melontarkan ucapan bernada ancaman kepada Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi sekitar 17 detik itu, seorang pemuda berbaju coklat dan memakai peci hitam menyatakan siap memotong leher orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Dari Poso ni, siap penggal kepalanya Jokowi," teriak pemuda di dalam video.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: