Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan hingga kini lembaganya belum menerima laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2019. Laporan gratifikasi terkait lebaran itu mengalami penurunan sejak tahun 2017.
"Tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ia menambahkan, pada 2017 lalu KPK menerima 172 laporan dengan rincian 40 laporan dari kementerian/lembaga, 50 laporan dari Pemda dan 82 laporan dari BUMN.
"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp161.660.000. Dengan rincian Rp22.730.000 dari kementerian/lembaga Rp66.250.000 dari Pemda; dan Rp72.680.000 dari BUMN," jelasnya.
Baca Juga: ICW Soroti KPK, Pimpinan Malah Bilang Begini
Menurut Febri, jumlah pelaporan gratifikasi itu menurun 11 persen pada Lebaran 2018. Pada 2018, jumlah laporan gratifikasi sebanyak 153 laporan.
"Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199.531.699. Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan dari Pemda meningkat menjadi Rp 96.398.700, di peringkat kedua nilai pelaporan gratifikasi dari kementerian/lembaga sebesar Rp 54.142.000 dan dari BUMN senilai Rp 48.490.999," terangnya.
"Data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah," sambungnya.
Meski demikian, Febri mengingatkan kepada para pejabat negara agar sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, jika pejabat tidak bisa menolak pada kesempatan pertama, maka penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja ke KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: