Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan waktu rekapitulasi suara pada tingkat provinsi. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan perpanjangan waktu diberikan selama 3 hari.
"Kemarin, kami sudah buat surat edaran, buat memperpanjang sampai 3 hari ke depan," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Diketahui, batas akhir rekapitulasi pada tingkat provinsi ini sebelumnya dijadwalkan selesai pada 12 Mei 2019. Dengan perpanjangan waktu, batas akhir penyelesaian rekapitulasi suara pada 15 Mei 2019.
"3 Hari sampai 15 Mei 2019 ya," imbuhnya.
Baca Juga: Real Count KPU di Puasa ke-9, Jokowi Tinggalin Prabowo 15,2 Juta Suara
Ia menambahkan, perpanjangan waktu ini diberikan karena ada provinsi yang belum selesai melakukan rekap, di antaranya terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.
"Provinsi yang belum selesai itu Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, karena di beberapa tempat tersebut ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai," jelasnya.
"Seperti di Maluku, ada di Maluku Barat Daya, masih proses kecamatan untuk kita kejar," sambungnya.
Menurutnya, keterlambatan ini disebut karena adanya rekomendasi Bawaslu. Namun rekapitulasi tingkat nasional dapat selesai tepat waktu.
"Jadi memang kendala-kendala, ada juga beberapa rekomendasi Bawaslu. Tapi kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: