Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Hermawan Susanto (27 thn) karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, membeberkan siapa sebenarnya Hermawan tersebut.
"Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan di Jakarta di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Saya Yakin Jokowi Curang Lawan Prabowo
Saat ditangkap, Hermawan berada di rumah saudaranya di Parung, Kabupaten Bogor. Hermawan mencoba melarikan diri usai dirinya tahu jika perkataannya menjadi viral di media sosial dan sedang dicari oleh polisi.
"Yang bersangkutan memang melarikan diri setelah tahu apa yang disampaikannya viral," katanya.
"Tersangka kemarin hari Jumat saat ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di Bawaslu ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral," sambungnya.
Sebelumnya polisi mencari Hermawan setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, Hermawan mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim