Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dimediasi PN Jakpus, Bank Asing J-Trust Bersedia Pelajari Gugatan Nasabah WNI

Dimediasi PN Jakpus, Bank Asing J-Trust Bersedia Pelajari Gugatan Nasabah WNI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus gugatan hukum antara Bank J Trust dan nasabahnya warga negara Indonesia Priscillia Georgia, masuk tahap mediasi. Mediasi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Hadir dalam mediasi tersebut, Lutfi selaku internal legal bank J Trust, dia mengaku akan mempelajari permintaan dan hak yang digugat oleh Priscillia melalui kuasa hukumnya.

“Kita akan pelajari proposal penggugat. Kita juga masih menunggu proposal dari kuasa hukum penggugat,” kata Lutfi di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Sementara itu, Slamet, kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya berharap J Trust Bank dapat memenuhi semua hak khususnya yang menjadi keberatan dari penggugat.

Baca Juga: DPR Turut Soroti Keluhan Nasabah J Trust

“Kita sudah sampaikan tadi secara lisan, poin-poin permintaan kita,” ujarnya.

Slamet berharap kasus ini dapat segera selesai. Bahkan jika memungkinkan kasus ini selesai ditahap mediasi tanpa harus masuk kedalam persidangan. Mediasi sendiri lanjut Slamet akan kembali digelar pada Senin 27 Mei. 

“Jika permintaan kami dikabulkan atau pembicaraan sehingga ada tiitk temu maka selesai di mediasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Bank bersama anak perusahaannya J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru meminta dirinya membayar R3,7 miliar tunai, atau rumahnya disita dengan konpensasi/uang kerahiman sebesar Rp50 juta untuknya.

Baca Juga: Diperlakukan Tak Baik, Nasabah Bank J Trust Ajukan Banding

Padahal, saat dirinya melaksanakan akad kredit rumah pada 2011 dengan Bank Mutiara, tidak pernah melibatkan J Trust Bank apalagi J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara yang kolaps kepada J Trust Bank dan J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. 

Anehnya, meski sudah mencicil utangnya sebesar Rp300 juta, jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp1,8 miliar membengkak menjadi Rp3,7 miliar dan atas dasar itulah dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan.

Baca Juga: Dukung Fintech, J Trust Bank Berikan Kredit Rp15 M ke UangTeman

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust. 

Priscillia juga mengaku teritimidasi dengan tindakan dan cara-cara J Trus Invesment Indonesia, seperti memasang iklan/plang rumahnya di jual dan mendatangi rumah atau mengirimkan surat tagihan .

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh Rp28-500 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: