Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Menteri ESDM, Jero Wacik. Sehingga tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Selaku Menteri ESDM, Jero menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga, antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Atas hal itu, Jero dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh PN Jakpus pada 9 Fabruari 2016. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. MA kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Diperiksa KPK: Nggak Ada Manipulasi
Selain itu, Jero mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar subsider 2 tahun penjara. Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
"Tolak PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (13/5/2019).
Perkara nomor 68 PK/Pid.Sus/2019 diketok oleh ketua majelis Syarifudin, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Adapun hakim anggota yaitu Sri Murwahyuni dan M Askin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim