Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3). KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka karena membagikan uang pelicin pada kasus dugaan korupsi E-KTP. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan penetapan tersangka Supriyono yakni perkembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap 2 kepala daerah yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp2,5 miliar diamankan kala itu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka yaitu tiga untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.

Baca Juga: Sekjen Kemenag Diperiksa KPK: Nggak Ada Manipulasi

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK pun menetapkan Supriyono sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000, selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," terang Febri.

Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

"Dalam persidangannya, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: