Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asik! PNS Terima THR Tepat Waktu

Asik! PNS Terima THR Tepat Waktu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Januari 2019 tercatat defisit Rp 45,8 triliun atau 15,5 persen terhadap PDB. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya memastikan tidak ada keterlambatan tentang pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas, serta pensiun bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di daerah-daerah.

Hal itu, ditegaskan dengan adanya revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang akan rampung dalam waktu dekat. "Tidak ada keterlambatan THR bagi ASN di daerah-daerah. Di mana kami sedang melakukan revisi. Dan revisinya sudah hampir selesai," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/6/2019).

Ia menjelaskan, revisi dari PP No.35/2019 itu bisa selesai dalam waktu maksimal dua hari ke depan. "Jadi pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayarannya melalui peraturan kepala daerah," katanya.

Baca Juga: Fantastis! Segini Lho THR Buat Pimpinan dan Non-PNS di LNS!

Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Hal itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: