Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2019 dengan syarat tidak ada pihak yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga hari mendatang.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan tiga hari tersebut dihitung sejak penetapan perolehan suara pemilu pada Selasa dini hari.
"Insyaallah iya pada 24 (jika tidak ada gugatan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan, jika hanya ada sikap penolakan dari hasil penetapan perolehan suara pemilu tanpa ada gugatan ke MK, proses pemilu selanjutnya tetap jalan terus.
"Tidak bisa. Tahapan jalan terus," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Mendadak Umumkan Hasil Pilpres, Ini Kata Prabowo
Sebelumnya, Hasyim menjelaskan, gugatan PHPU sudah bisa dilakukan. "Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB, (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," terangnya.
Apabila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU.
Namun, jika nantinya terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Setelah tuntas persidangan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht) langsung berlaku.
"Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan pasil pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU, " jelasnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil perolehan suara kedua paslon capres-cawapres pada Selasa dini hari. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: