Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan meresmikan penerapan Market Standard untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas yang bisa memperdalam pasar saham serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pelaku pasar.
Peresmian Market Standard untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Market Standard ini diharapkan dapat memperjelas pemahaman mengenai prinsip perpindahan kepemilikan efek atau transfer of title sebagai suatu standarisasi repo yang diterapkan secara global dan memitigasi risiko rekarakterisasi," kata Hoesen.
Selain itu, Market Standard ini akan dapat memberikan pemahaman yang sama antarpelaku pasar atas transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan antarpelaku pasar.
Baca Juga: Stop! Jangan Kasih Hadiah ke Jajaran OJK, Kalau Tidak. . .
Tersedianya pasar repo atas efek bersifat ekuitas akan mendorong pengembangan alternatif penyediaan pendanaan maupun investasi bagi investor dan dapat mendorong pasar saham menjadi lebih likuid dan efisien.
Market Standard untuk transaksi repo atas efek bersifat ekuitas ini merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia atas ketentuan POJK 09/POJK.04/2015 yang mensyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia dalam pelaksanaan transaksi repo atau reverse repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Transaksi repo memiliki peran strategis dalam rangka pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Aktifnya pasar repo diharapkan bisa menopang pasar sekunder menjadi lebih likuid. Selain itu, transaksi repo juga dapat menjadi alternatif untuk memaksimalkan pendapatan bagi investor dan dapat menjadi alternatif pendanaan bagi sektor privat.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura
Pengembangan pasar repo telah dilakukan OJK dengan beberapa program, dimulai dengan penerbitan peraturan OJK tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan pada 2015.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: