Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apapun Hasilnya, Prabowo-Sandi Harus Patuhi Putusan MK

Apapun Hasilnya, Prabowo-Sandi Harus Patuhi Putusan MK Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jember -

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno haruspatuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas gugatan sengketa pemilu.

Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono terkait gugatan pemilu oleh kubu 02.

"Apapun nanti putusan MK harus dihormati oleh semua pihak karena pada dasarnya MK dalam membuat putusan berdasarkan fakta persidangan dan bukan opini di luar persidangan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019.

Menurutnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI pada 21 Mei 2019 yang memutuskan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang belum bisa dikatakan final karena pasangan capres-cawapres nomor urut 02 menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Baca Juga: Temui JK Sudah, Kapan Nih Prabowo Ketemu Jokowi?

"Gugatan hasil pemilu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 akan diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut terregistrasi dalam buku perkara," ucap Bayu yang juga Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.

Untuk itu, lanjut dia, semua pihak baik para pasangan capres-cawapres, tim kampanye maupun pendukung harus memberikan kepercayaan kepada MK untuk memproses gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Dengan memberikan kepercayaan kepada MK, maka tindakan-tindakan pengerahan massa yang tidak ada kaitannya dengan penyelesaian perselisihan di MK sebaiknya dihindari," tuturnya.

Menurutnya KPU dan Bawaslu saat ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengubah hasil pemilu sehingga segala upaya mengerahkan massa kepada dua lembaga tersebut tidaklah akan membawa hasil.

"Pasangan capres-cawapres yang menggugat dan pendukungnya sebaiknya fokus untuk dapat membawa alat-alat bukti yang cukup menyakinkan di hadapan persidangan MK, sehingga tidak perlu terus beropini di ruang publik tentang adanya kecurangan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, upaya mengerahkan massa untuk menekan MK dipastikan tidak akan membawa hasil dan sebaliknya hanya akan membuat semakin gaduh saja kehidupan masyarakat.

"Penghormatan terhadap proses persidangan di MK dan putusan MK nantinya menunjukkan suatu bentuk kesadaran hukum dari semua pihak yang akan semakin memantapkan kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno yang diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: