Kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin bakal mengajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menjelaskan rencananya TKN bakal mendatangi MK untuk berkonsultasi hal tersebut.
"Jam 11 WIB," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Jokowi Lirik Ketum HIPMI Jadi Menteri, TKN Malah Bilang Begini
Senada dengan itu, Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong, mengatakan kedatangan TKN ke MK untuk berkonsultasi karena akan menjadi pihak terkait dalam gugatan yang telah di ajukan oleh Tim Prabowo-Sandiaga.
"Untuk konsultasi," imbuhnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan mengenai dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim