Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'riuf, Irma Suryani Chaniago meyakini gugatan hasil Pilpres 2019, yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti nasibnya sama seperti yang di Bawaslu, karena memang tidak punya bukti," katanya kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: BW, Jangan Banyak Sandiwara
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pasangan Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti dan pernah ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum lama ini.
Sambungnya, ia mengatakan pasalnya bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi sebagian besar berasal dari media daring. Tambahnya, dan ini berpotensi besar ditolak oleh MK.
"Mereka juga cuma suguhkan kliping-kliping berita online yang justru mereka sendiri teriak-teriak dan menuding-nuding lalu dimuat di media. Tentu saja laporan dengan bukti itu bukan saja lemah tapi abal-abal itu ditolak," jelasnya.
Baca Juga: Gerindra Bandingkan Jokowi dengan Anies, Reaksi PDIP Mantap
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil