Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koordinator Tim IT BPN Prabowo-Sandi Terancam 5 Tahun Penjara

Koordinator Tim IT BPN Prabowo-Sandi Terancam 5 Tahun Penjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Bareskrim Polri resmi menahan politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Koordinator tim IT Prabowo-Sandi tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Tak Mungkin Polisi Sembarangan Ciduk Mustofa Pagi-Pagi, Pasti...

Ia menambahkan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45 huruf A jo Pasal 28 dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. Dengan sengaja menyebarkan hoaks anggota Brimob membunuh seorang peserta demo saat ricuh 22 Mei.

“Dalam rangka memposting video kemudian ditambahkan foto kemudian narasi, kemudian sama foto yang digabung sama foto dan video itulah yang hoaks,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: