Komisi Pemilihan Umum RI mempertanyakan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa tuntutan menghapus 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal. Hal itu dipertanyakan oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga: BW Bilang Pemilu Terpuruk Sepanjang Sejarah, KPU: Argumen Tak Jelas
Viryan mengatakan DPT Pilpres 2019 sebanyak 192 juta, DPT pilpres 2014 190 juta dan DPT pilpres 2009 sejumlah 176 juta. Apabila dikurangi 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah, DPT Pilpres 2019 menjadi 175 juta.
"Jumlah tersebut lebih rendah daripada DPT Pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak kalau itu KPU lakukan? Jadi itu hal sederhana yang bisa kami sampaikan terkait dengan gugatan tersebut," ujar Viryan.
KPU, ujar dia, sudah menindaklanjuti rekomendasi tim kampanye paslon 01 dan 02 pada tanggal 14 April 2019, tiga hari sebelum pencoblosan. Ia menekankan, 17,5 juta DPT yang disebut invalid disampaikan setelah tahapan penyusunan DPT pada 15 Desember 2017 hingga 15 Desember 2018, tetapi KPU tetap menindaklanjutinya.
"Kita ketahui mulai bulan September, Oktober, November dan Desember tersebut BPN 02, TKN 01 itu terus memberikan masukan dan KPU kabupaten responsif menindaklanjuti masukan-masukan tersebut dan itu bisa kita lihat dalam penyusunan DPT dilakukan sampai dengan tiga kali penetapan," jelas Viryan.
Ia mengatakan, KPU sudah selesai menindaklanjuti dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut pada 14 April 2019 kepada TKN 01 diwakili Aria Bima, sementara BPN 02 diterima oleh Hashim Djojohadikusumo. Adapun, pokok gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait teknis penyelenggaraan pemilu, yakni 17,5 DPT dinilai invalid, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat