Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur yang sesuai dengan koridor hukum dengan mengajukan gugatan ke MK untuk menolak hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, ia meminta tidak ada lagi narasi makar kepada pendukung 02 yang kritis terhadap pemerintah. “Saya ingin menegaskan bahwa langkah BPN adalah langkah yang konstitusional,” cuitnya dalam akun Twitter seperti yang dikutip WE Online, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: MK, Hati-Hati dengan Bambang Widjojanto
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa BPN sudah tegas untuk memilih jalur MK. Sambungnya, BPN tidak memilih mahkamah jalanan sebagai tempat untuk mengadukan dugaan kecurangan pemilu.
“Ini menunjukkan komitmen kami bahwa perjuangan kami dalam koridor konstitusional bukan makar atau anarkis,” tukasnya.
Baca Juga: Bukti Link Berita BPN ke MK Lemah, 1.000% Prabowo Kalah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil