- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Jika Bandel, Anies Bakal Sanksi PNS Pemprov DKI yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan pihaknya melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI untuk tak menggunakan mobil dinas dalam pergi mudik Lebaran 2019 nanti.
Anies menyebut larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.
"Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Ngeri, Anies Ancam PNS Jakarta
Ia menambahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada PNS yang nekat bandel membawa mobil dinas ke kampung halamannya. Mekanisme pemberian sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang penggunaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," jelasnya.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 itu pada poin 4 disebutkan penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: