Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Polri telah menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya.
Baca Juga: Mustofa Nara Bukan Kader Aktif Muhammadiyah
Menurut Dasco, setelah diterima permohonan tersebut, kedua orang tersebut bisa menghirup udara bebas dari balik penjara pada sore hari ini.
Selain Mustofa, Waketum Partai Gerindra itu menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Lieus Sungkharisma juga telah dikabulkan oleh aparat kepolisian.
"Iya baik Lieus maupun pak Mustofa nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar baik dari polda metro maupun Bareskrim Mabes Polri," tutur Dasco.
Dasco menekankan, selama ditangguhkan penahanannya, dirinya dijadikan sebagai pihak penjamin. Oleh sebab itu, dia menjadi orang paling bertanggung jawab apabila dua tersangka itu tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri. "Saya penjaminnya (dua orang tersangka)," ujar Dasco.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: