Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Remisi Lebaran, Kemenkumham Hemat Rp2,9 Miliar

Remisi Lebaran, Kemenkumham Hemat Rp2,9 Miliar Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat penghematan sekitar Rp2,9 miliar dari pemberian pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Siregar di Semarang, Kamis (30/5), mengatakan, penghematan tersebut berasal dari berkurangnya pengeluaran kebutuhan bahan makanan.

Baca Juga: Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Dicabut Kemenkumham, Alasannya 'Logis'

"Rumusan penghematan, jumlah besaran potongan masa pidana dikalikan dengan jumlah narapidana penerima remisi, kemudian dikalikan dengan indeks biaya kebutuhan bahan makanan," katanya.

Jumlah narapidana penghuni berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah pada Lebaran tahun ini sebanyak 5.773 orang. Narapidana sebanyak itu, lanjut dia, memperoleh potongan masa hukuman yang bervariasi, antara 15 hingga 60 hari.

Baca Juga: Menag: Jadikan Idul Fitri Momen Pererat Ikatan Persaudaraan

Adapun, besaran indeks biaya kebutuhan bahan makanan seorang napi sebesar Rp19 ribu per hari. "Melalui remisi khusus Idul Fitri ini penghematannya bisa mencapai Rp2,9 miliar," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, dari 5.773 napi yang memperoleh remisi tersebut, 66 orang di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran. Dari jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat pula napi kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

Menurut dia, napi kasus pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 21 orang, sementara napi kasus terorisme penerima remisi sebanyak 26 orang. Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: