Juru bicara TKN Jokowi-Maruf, Ahmad Basarah, mengatakan gugatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sesuatu yang luar biasa.
"Menghadapi gugatan hasil Pilpres di MK oleh BPN suatu hal bagi kami, biasa-biasa saja," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
Baca Juga: PDIP Tetap Jalin Komunikasi ke Gerindra, Biar Prabowo...
Ia menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan bantuan hukum dan strategi mengadapi gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK. Termasuk mempelajari aturan Pemilu terkait Form C-1 (rekap data per TPS) yang dipermasalahkan tersebut.
"Kami biasa mengikuti aturan main atas hukum. Tentu seluruh hal terkait dokumen kepemiluan formulir C1 dan sebagainya sudah disiapkan oleh tim advokasi TKN yang terdiri dari tim koalisi parpol dan relawan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Basarah juga mengklaim pihaknya juga memiliki sejumlah bukti kuat bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2019. "Tentu kita sudah persiapkan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim