Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran segera dilaporkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Ia menambahkan, penerimaan gratifikasi saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL). "Pelaporan gratifikasi telah dapat dilakukan lebih mudah, bisa dari handphone atau peralatan komputer masing-masing menggunakan aplikasi "Gratifikasi Online," jelasnya.
Baca Juga: Pembantaran Dicabut, Rommy Kembali Ditahan KPK
Adapun pelapor gratifikasi dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi "GOL" di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
Menurut Febri, sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya.
"Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: