Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat

Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan kasus hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019). KPU melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoal terkait jabatan Ma'ruf Amin di dua BUMN saat melakukan perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan jika seluruh pasangan calon (paslon) yang bertarung pada Pipres 2019 telah memenuhi syarat.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: KPU Bakal Hadapi Ratusan Gugatan di MK

Karena itu, pihaknya telah memastikan keterpenuhan syarat tersebut. Bahkan hasil pengecekan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat.

"Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya memenuhi syarat. Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," tegasnya.

Terkait apakah KPU akan menjawab perbaikan gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo, Wahyu menyebut pihaknya akan menjawab bila MK menerima perbaikan tersebut.

"Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan maka akan dijawab," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: