Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Tim Hukum Prabowo Tak Layak Jadi Advokat?

Ketua Tim Hukum Prabowo Tak Layak Jadi Advokat? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi kelayakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), sebagai advokat. Hal itu lantaran BW disebut masih menjadi bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tentu akan, pertama, menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Ia menjelaskan, seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Bahkan harus nonaktif dari posisi pejabat publik dan tidak cukup dengan cuti.

Baca Juga: Tim Prabowo Salah Alamat

"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," jelasnya.

Pihaknya juga akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak perbaikan berkas gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi. Menurutnya tidak ada peraturan untuk perbaikan berkas di MK. Pihak Jokowi-Ma'ruf juga meminta agar MK mengeluarkan putusan sela.

"Putusan pendahuluan untuk memutuskan apakah materi atau substansi permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon 02 seperti yang didaftarkan pada tanggal 20 Mei itu, itu memenuhi syarat atau tidak? Untuk disidangkan, untuk diadili pokok perkaranya," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: