Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Prabowo Ngotot Sebut Ma'ruf Langgar UU Pemilu

Tim Prabowo Ngotot Sebut Ma'ruf Langgar UU Pemilu Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, mengatakan seharusnya Cawapres Ma'ruf Amin tak boleh masuk bagian pengurus di dua bank tersebut. Meski Ma'ruf menegaskan posisinya bukan sebagai karyawan melainkan dewan pengawa.

"Iya pengurus dan pengawas, boleh gak? Pada intinya debat itu biar kan pengadilan MK, kalau dia memutuskan sesuatu tidak sesuai dengan hukum akan dicatat oleh sejarah. Sekarang masih perdebatan, tunggu saja bagaimana MK," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Ia menambahkan, seharusnya TKN Jokowi-Ma'ruf mengetahui persyarat tentang capres-cawapres di KPU.

Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat

"Kalau baru persoalkan, tidak waktu pendaftaran capres-cawapres. Seharusnya mereka tahu dong. Memang beliau tim 01 dan Ma'ruf tidak tahu," katanya.

Ia menjelaskan, jabatan Ma'ruf sebagai dewan pengawas melanggar UU Pemilu. Apalagu menurutnya, dua bank Syariah itu merupakan perusahaan milik BUMN karena sahamnya dikuasai BUMN.

"Pertanyaan pertama, masih duduk nggak sebagai Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, masih kan. Sekarang perdebatan bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, BUMN atau bukan, kami menganggap iya BUMN dalam pengertian bahwa sebagian besar diatas 90 persen saham Mandiri Syariah dan BNI Syariah pemiliknya bank BNI dan Mandiri. Kalau nggak salah mungkin diatas 90 persen sahamnya. Ada gak keuangan negara disitu," jelasnya.

"Jadi itu dalil kami bahkan KPK selama ini dalam penanganan kasus korupsi sudah diputuskan MA keuangan anak BUMN adalah keuangan negara, perusahaan anak BUMN dianggap keuangan negara jadi ranah publik harus dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: