Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat membacakan materi gugatan dari pasangan 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (14/6), langsung mendapat interupsi dari hakim konstitusi.
"Itu nanti dulu," ujar salah seorang hakim.
Berdasarkan pantauan, BW dua kali mendapatkan interupsi saat membacakan prolog permohonan dan selanjutnya mengenai uraian materi gugatan.
Baca Juga: Tunduk Kepada Konstitusi, MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi
Namun, BW terpantau masih terus membacakan materi gugatan hasil Pilpres 2019.
Sebelumnya, saat pembukaan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah Subhanallah wa Ta'ala," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil