Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Kritisi Kubu Prabowo, Isinya Mantap

Yusril Kritisi Kubu Prabowo, Isinya Mantap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengktitik berkas pokok permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril keberatan karena tim hukum Prabowo melakukan revisi atas berkas yang mereka ajukan ke MK pada 24 Mei lalu. Mereka membacakan berkas baru yang diajukan pada 10 Juni lalu.

"Kalau seperti ini kan jadi tidak jelas, yang mana yang harus kami tanggapi, yang mana yang harus kami jawab," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Yusril, dibacakannya revisi berkas permohonan dalam sidang membuat rancu tanggapan yang nantinya harus direspon tim hukum kubu 01. Tim hukum telah menyiapkan jawaban dari gugatan pilpres 2019 mengacu pada berkas yang diberikan kubu calon presiden (capres) penantang pada 24 Mei lalu.

Baca Juga: Yusril Sudah Siap Hadapi Tuduhan BPN

Ia mengkritik keputusan hakim yang mempersilahkan pemohon untuk membacakan pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei. Kata 'bertolak' itu rancu sehingga membuat Ketua tim kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto membacakan berkas baru yang diajukan pada 10 Juni lalu.

Secara tegas, Yusril menolak jika hakim memutuskan agar tim hukum 01 memberikan jawaban dari atas revisi permohonan kubu oposisi di MK. Permohonan sengketa pilpres itu seharusnya tidak boleh ada perubahan, kecuali revisi hal-hal yang bersifat salah ketik alias typo atau yang tidak substansial.

"Jadi apabila nanti sudah selesai Pak BW, Pak Denny dan Pak Nasrullah itu membacakan permohonan, maka barulah kami akan memberikan tanggapan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: