Hakim konstitusi, Suhartoyo, menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercayakan pihaknya memutuskan perkara gugatan Pemilu. Hal itu menanggapi keberatan KPU karena kubu Prabowo-Sandiaga memakai gugatan perbaikan saat sidang gugatan Pilpres 2019.
"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ia menambahkan, pihaknya pasti akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini.
Baca Juga: Dituding Gelembungkan Suara, Jawaban KPU Keras
"Percayakanlah pada kami, karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi yaitu pembuktian," katanya.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan pihaknya tetap memperbolehkan KPU untuk memberikan perbaikan jawaban sebelum Senin 17 Juni 2019.
"Kami tunggu (jawaban) sampai hari Senin (17 Juni) sebelum sidang," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: