Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah komentar yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan di tanah reklamasi secara diam-diam.
Baca Juga: Anies Jelaskan Beda Reklamasi dan Penerbitan IMB
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan IMB akan diproses sesuai peraturan dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB tanpa ada pengumuman.
"Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," kata Anies.
Terkait proses hukum bagi pihak yang membangun tanpa izin di tanah reklamasi, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan karena tidak memiliki IMB akan diproses secara hukum melalui pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: