Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Kubu 02, MK: Saya Lihat Ma'ruf Amin Sulit Didiskualifikasi

Dear Kubu 02, MK: Saya Lihat Ma'ruf Amin Sulit Didiskualifikasi Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit mediskualifikasi calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu karena jabatannya di dua bank syariah disoal kubu Prabowo-Sandi.

Pasalnya, ia berpendapat, dua bank syariah dimaksud dinilai tidak masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.

"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung," kata Juanda dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: MK Tak Persoalkan Perbaikan Gugatan Tim Hukum Prabowo

Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD mengundurkan diri melalui surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, Juanda memprediksi MK akan sulit mendiskualifikasi Ma'ruf Amin karena dalil bahwa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menduduki jabatan BUMN tak memenuhi syarat. Ma'ruf diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut.

Baca Juga: Doa Maruf Amin: Semoga Dosa-Dosa Kita, Prabowo-Sandi Diampuni Allah SWT

"Saya lihat KH Ma'ruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," jelas Juanda.

Dalam perbaikan permohonan yang disetorkan 10 Juni 2019 ke MK, tim advokasi Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Dua bank tersebut dinilai masuk dalam BUMN. Sedangkan pendapat lain mengatakan dua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: