Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Datangkan Saksi 'Wow' di MK, BPN Selama Ini Cuma Omdo!

Bakal Datangkan Saksi 'Wow' di MK, BPN Selama Ini Cuma Omdo! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tak gentar bila kubu Prabowo-Sandi bakal menghadirkan saksi yang akan memberikan keterangan mengejutkan alias 'wow' dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Sekretaris TKN, Raja Juli Antoni mengatakan, BPN selama ini melakukan gertak sambal alias bluffing. Nyatanya yang dilakukan tidak seram seperti yang diucapkannya. Ia juga yakin saksi yang dihadirkan pihak 02 tak akan banyak menolong.

"BPN selama ini selalu omong doang (omdo) dan bluffing (gertak sambal). Saya kira tidak akan banyak menolong," ujar Toni kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: BPN Hina ASN dan TNI-Polri, TKN: Jangan Gitu, Mereka Banyak Pilih 02

Dia berujar petitum alias tuntutan yang disampaikan BPN dalam permohonannya kemarin sangat mengawang-ngawang, imajinatif dan konspiratif. Jadi, TKN optimis saksi yang dihadirkan 02 tak akan bisa membuktikan bahwa petahana melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Jadi mendatangkan saksi seperti bagaimanapun tidak akan menolong," tandas dia.

Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding berkata pihaknya menunggu pihak 02 yang akan menghadirkan saksi mengejutkan. Menurutnya, dalam persidangan itu yang dibutuhkan ialah fakta atau bukti, bykan sesuatu yang politis dan bombastis.

"Ya kita tunggu saja saya kira yang bikin kaget itu apa, kita tunggu saja," ujar politikus PKB itu.

Senada, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan menegaskan dalil-dalil yang dibacakan 02 dalam sidang kemarin sangat imajinatif dan halusinatif. 02, sambung dia, lebuh banyak menyampaikan tuduhan tanpa disertai fakta yang memadai.

"Jadi sepertinya mereka sedang menyusun atau merangkum cerita fiksi untuk dijadikan sebuah novel," jelasnya.

Oleh karenanya, TKN menegaskan pihaknya akan membantah seluruh permohonan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi dalam persidangan lanjutan. TKN sendiri dalam konstruksi perkara menjadi pihak terkait.

Baca Juga: Akan Ada Aksi di MK, BPN Teriak Itu Hoaks!

"Iya nanti kami sebagai pihak terkait akan membantah seluruhnya yang berkaitan dengan paslon 01," tegas Ade Irfan.

Diwartakan sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi sudah menyiapkan saksi untuk membuktikan terjadinya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Saksi tersebut akan dihadirkan pihak 02 di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu sudah kita siapkan. Pada menit tertentu mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas itu semua," kata Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso.

Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: