Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Sempat Telepon Ahli dari Kubu 01 Sebelum Beri Kesaksian, Bahas Soal. . .

Mahfud MD Sempat Telepon Ahli dari Kubu 01 Sebelum Beri Kesaksian, Bahas Soal. . . Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menelepon salah satu ahli dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Hal itu dituturkan Eddy kepada hakim ketua saat persidangan. Eddy menceritakannya sebelum dirinya menjelaskan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pandangan hukum pidana.

Baca Juga: Soal Pelanggaran TSM, Saksi Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin Buka Suara

"Saya kira perlu ceritakan dalam Mahkamah yang mulia ini. Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi sebagai ahli, beliau menelepon, beliau nanya apa yang mas terangkan? Saya bilang soal TSM," ujar Eddy dalam persidangan, di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Mahfud, kata Eddy, menilai dirinya cocok menerangkan terkait TSM. Sebab, pengakuan Eddy, Mahfud mengatakan pada saat menjadi Ketua MK dirinya mengambil beberapa putusan dalam sengketa Pemilukada terkait TSM turut mengadopsi hukum pidana.

Baca Juga: Saksi Ahli sebut Kecurangan TSM Sangat Sulit Dibuktikan

"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.

Berkenaan dengan itu, Eddy mengatakan alasannya beberapa kali kerap berbicara dengan Mahfud karena mantan ketua MK itu penguji dirinya. "Prof Mahfud waktu itu sebagai salah satu penguji," tuturnya.

Selain itu, dalam menyampaikan pendapat hukum di persidangan dirinya banyak mengacu pada berbagai putusan Mahkamah Internasional. Sebab, kata dia, disertasi dirinya memang terkait dengan TSM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: