Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk mempercepat pembacaan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wacana itu muncul pascahakim MK menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga: Percepat Pembacaan Putusan, MK Kirim Pemberitahuan ke BPN dan TKN
Awalnya pembacaan keputusan hasil sidang dijadwalkan pada 28 Juni 2019 dan kemungkinan dimajukan menjadi 27 Juni 2019. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menegaskan, pihaknya tidak memiliki prasangka buruk terhadap wacana tersebut.
"Tidak ada yang janggal menurut saya pribadi. Jika melewati batas waktu 14 hari masa sengketa yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 maka dapat disebut janggal dan keluar dari batasan ketentuan," ujar Suhendra saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6).
Tidak hanya itu, calon pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, termasuk BPN juga akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh MK. Karena semua fakta, dan bukti-bukti, sudah diajukan oleh kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjoyanto.
"Harapannya adalah para hakim MK membuat keputusan seobyektif mungkin, dengan mengedepankan asas keadilan dan kejujuran demi tegaknya hukum dan konstitusi," harap Suhendra.
Oleh karena itu, lanjut Suhendra, BPN Prabowo-Sandiaga tetap berprasangka baik atas rencana percepatan pengumuman ini. Selain itu, pihaknya juga percaya bahwa MK akan membuat keputusan berdasarkan pada obyektifitas dan menjunjung tinggi kejujuran serta keadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat