Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandi Saja Mundur dari Kursi Wagub, Masa Kiai Ma'ruf Nggak?

Sandi Saja Mundur dari Kursi Wagub, Masa Kiai Ma'ruf Nggak? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Deni Indrayana menilai seharusnya Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin mengundurkan diri sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Sayriah dan BNI Syariah, selayaknya Cawapres Sandiaga Uno yang mundur dari kursi wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, ia mengatakan sebagai mana telah diatur dalam UU Pemilu, maka pejabat dan karyawan BUMN dan BUMD tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.

"Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekalipun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai wapres," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Kata Rais 'Aam NU Soal Jabatan Ma'ruf di BUMN: Ibarat Shalat Lupa Rukuk

Lanjutnya, ia juga sudah menyatakan di MK bahwa bahwa keuangan anak perusahaan BUMN sama dengan anak perusahaannya. Keuangan anak perusahaan BUMN juga diperiksa oleh BPK.

"Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," tukasnya.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih pada BW Cs, Sandi: Insyaallah, Perjuangan Kita Tidak Akan Sia-Sia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: