Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten mempertahankan usulan memindahkan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Meskipun, usulan tersebut ditolak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Hamonangan Laoly.
KPK mengingatkan kembali apa yang sudah direncanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait pemindahan koruptor ke Lapas Nusakambangan pada awal tahun depan. KPK berharap rencana tersebut bisa terealisasi.
"Diharapkan di awal tahun kalau dari rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM. Di awal tahun sudah direalisasikan pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Saat ini KPK masih menunggu proses lebih lanjut soal rencana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dari Ditjen Pas. Meminta Ditjen Pas segera menyerahkan nama-nama koruptor yang akan dipindah ke Nusakambangan.
Baca Juga: KPK Panggil Bupati Minahasa
Febri juga menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang masih enggan memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Febri mengingatkan bahwa pemindahan koruptor ke Nusakambangan untuk perbaikan atau reformasi lapas.
"Bahwa yang dilakukan KPK ini bersama Dirjen Pas adalah untuk memperbaiki kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM. Jadi itu yang perlu dipahami. KPK melalui tugas pencegahan sedang membantu Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan kredibilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan," terangnya.
Ia menambahkan, sebelumnya KPK sudah pernah coba membantu Kemenkumham untuk perbaikan lapas pasca-adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Namun, tidak ada iktikad baik dari Kemenkumham saat itu.
"Dulu KPK pernah membantu, tapi Kementerian Hukum dan HAM tidak cukup terbuka, dan bahkan kami menilai tidak kooperatif pada saat itu sehingga kejadian-kejadian di lapas itu berulang-ulang. Harapannya jika rekomendasi ini dilaksanakan, kita bisa memperbaiki pengelolaan lapas," jelasnya.
Febri berharap Yasonna kooperatif dan sepakat dengan usulan pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Meminta Yasonna tidak mendelegitimasi petugas di Lapas Nusakambangan.
"Jadi jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: