Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya yakin putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperkuat putusan KPU terkait hasil Pilpres 2019.
Karena itu, apa yang dituduhkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada KPU selaku pihak termohon tidak benar dan tak terbukti di MK.
"Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. Sehingga, kita optimis penetapan (hasil Pilpres 2018) kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda kami akan menindaklanjuti," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Jelang Putusan MK, KPU: Tak Ada....
Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti apapun nantinya yang akan menjadi keputusan MK dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019, pada Kamis (27/6/2019) besok. Pihaknya telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan jawaban, alat bukti, dan menghadirkan saksi dalam persidangan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 dari sebelumnya Jumat (28/6/201) menjadi Kamis (27/6/2019) besok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim