Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaa penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 lalu.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus ini yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan jika Ahmad Fanani kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Dana Kemah Naik Status ke Penyidikan, Apa Kabar Dahnil Simanjuntak?
"Ya benar (tersangka)," ujarnya singkat di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Fanani dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan gelar perkara. "Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," katanya.
Diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim