Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, menyebut jika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya, maka negara kehilangan pendapatan sebesar Rp200 miliar per tahunnya.
"Pokja IV Satgas Percepatan Ekonomi pimpinan Pak Yasonna Laoly pun sudah mengetahui bahwa andai kata pelabuhan ini selesai sepanjang 5.350 meter, plus supporting area 1.100 hektare, kontribusi per tahun ke negara sekitar Rp200 miliar per tahun. Tapi dengan catatan, itu bukan hanya ke Kemenhub, tapi dalam arti ke semua perpajakan, pemda, dan semuanya yang menjadi stakeholder di pelabuhan ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/06/19).
Baca Juga: Belum Inkrah, Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal
Kisruh pelabuhan Marunda antara PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berkepanjangan saat ini sudah pada tahap kasasi. Bahkan, dengan pelabuhan yang baru selesai dibangun sepanjang 800 meter saja, negara bakal kehilangan pendapatan sekitar Rp28 miliar per tahun.
“Pembayaran konsesi 5% dari pendapatan bruto pelabuhan ke kas negara atau lebih dari Rp5 miliar/tahun. Ini adalah persentase terbesar dari seluruh konsesi pelabuhan yang ada di Indonesia, yang rata-rata membayarkan konsesi dikisaran 2,5%/tahun sesuai dengan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 tahun 2015,” jelas Widodo.
Tak hanya itu, berdasarkan data kontribusi pajak yang terdiri dari PPH 21, PPH 23, PPH 25, PPH 29, dan PPN, KCN telah menyetor pajak dengan nilai lebih dari Rp 12,3 miliar per tahunnya. “Kemudian KCN juga berkontribusi dari pembayaran PBB ke Pemprov DKI Jakarta yang berada pada angka Rp 2,4 miliar per tahun,” kata Widodo.
Pada kesempatan yang lain, Sidik Pramono, pengamat kebijakan publik mengatakan, sudah seharusnya pemerintah melihat masalah ini dengan bijak dan mempertimbangkan potensi negara akan kehilangan pendapatan yang cukup besar. Apalagi perusahaan swasta KCN, yang membangun dengan modal sendiri tanpa membebani anggaran pemerintah baik melalui APBN maupun APBD, selama ini telah terbukti mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan negara setiap tahunnya.
Baca Juga: Menang atas KCN, Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KBN
Widodo juga menjelaskan bahwa, untuk PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebagai pemilik 15% saham KCN terdapat porsi deviden sebesar Rp8,6 miliar per tahun.
“Yang perlu ditekankan di sini adalah negara menerima pendapatan sebesar itu tanpa harus mengeluarkan uang modal sepeser pun, dengan kata lain hanya dengan modal Nol rupiah, negara telah mendapatkan untung miliaran rupiah,” pungkas Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil