Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Mau Bawa Gugatan Pilpres ke Mahkamah Internasional, Yusril Bilang ...

Prabowo Mau Bawa Gugatan Pilpres ke Mahkamah Internasional, Yusril Bilang ... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pascagugatan sengketa  pilpresnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), berhembus kabar pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan membawa perkara tersebut ke mahkamah internasional. Lalu, apa kata Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin?

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Tim 02. Yusril pun menilai bila gugatan sengketa pilpres mau dibawa ke Mahkamah Internasional, itu merupakan hak dari Prabowo-Sandiaga.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan bahwa di dunia ini ada dua mahkamah internasional, yaitu International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ).

Baca Juga: Wah, Jokowi dan Prabowo Pernah di Bangkok Besamaan?

"Kalau kita membaca pasal 34 sampai 38 dari statuta ICJ, kewenangan ICJ itu mengadili sengketa antarnegara. Jadi, yang banyak dibawa ke ICJ di antaranya sengketa perbatasan dan wilayah. Jelas ICJ akan menolak jika sengketa pilpres dibawa ke sana. Tapi kalau mereka mau mendaftarkan silakan saja," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Yusril menambahkan, ICC atau Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan penuntutan terhadap individu yang diduga terlibat di dalam kejahatan yang sangat serius dan menjadi perhatian dari dunia internasional.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Jokowi dan Prabowo Bakal Bertemu di Tempat Ini

"Apa jenis kejahatannya? Misalnya pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan melakukan agresi pada negara lain. Jadi, melihat kewenangan ICC dan ICJ, kelihatannya agak mustahil untuk membawa sengketa pilpres ini ke dua mahkamah internaisonal itu," paparnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam pertimbanganya, hakim konstitusi menyatakan kubu Prabowo-Sandi tidak berhasil membuktikan semua dalil permohonannya. Seluruh pembuktian pasangan 02 itu juga dipandang tidak relevan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: