Pada awal diciptakan, mata uang kripto ditujukan sebagai alat pembayaran. Namun, ada perbedaan kegunaan pada mata uang kripto di Indonesia. Bukan sebagai alat pembayaran, tetapi termasuk ke dalam komoditas aset digital, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018.
Menurut Presiden Komisioner HFX Internasional Berjangka, Sutopo Widodo, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia memerlukan kebijakan dari bank sentral dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi, untuk saat ini sebagai aset komoditas itu yang terbaik, kecuali nanti (mungkin) ke depannya Indonesia meluncurkan koin (kripto) sendiri, koin rupiah, tapi dalam bentuk blockchain," papar pria yang juga pakar mata uang kripto itu kepada Warta Ekonomi, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Pemerintah Godok Kriteria Kripto yang Boleh Diperdagangkan
Regulasi jadi salah satu tantangan untuk eksistensi mata uang kripto di Indonesia. Di luar itu, edukasi kepada para traders dan miners yang ada di Indonesia juga menjadi tantangan lainnya.
"Kalau saya pribadi lebih cenderung kripto sebagai komoditas, seperti emas yang diperjualbelikan. Untuk payment, mungkin belum semua orang bisa pakai," imbuhnya. "Pembayaran pakai bitcoin, contohnya, masih butuh waktu 3 jam baru sampai."
Salah satu negara di Asia Tenggara yang sudah melegalkan mata uang kripto ialah Filipina. Mereka bekerja sama dengan bank sentral negara dalam hal tersebut.
Di sana, telah ada 48 bursa kripto berjangka yang terdaftar di Filipina, tepatnya di Provinsi Cagayan. Sementara di Indonesia, belum ada bursa yang terverifikasi.
Baca Juga: Harga Bitcoin Naik Lagi 2020, Minat Investasi?
"Yang sering komunikasi dengan kami itu ada sekitar 17 hingga 18-an, belum ada yang terverifikasi, mereka sedang persiapkan persyaratan teknisnya karena enggak mudah," jelas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana, Rabu (26/6/2019).
Syarat yang dimaksud meliputi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), mendapatkan ISO 207001; ISO 207017; dan ISO 207018, sistemnya harus SICA, dan terverifikasi CRSSP untuk keamanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: