Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Gerindra Pastikan Prabowo Tak Bakal Bawa Gugatan Pilpres "Go Internasional"
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan dan KH Ma'ruf Amin," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Arief membacakan perolehan suara masing-masing pasangan, yakni Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hal tersebut mulai berlaku setelah ditetapkan dalam rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf tiba di Gedung KPU pada pukul 15.50 WIB. Jokowi tampak mengenakan atasan berwarna putih dan celana hitam, sementara Ma'ruf memakai atasan putih serta sarung berwarna hijau.
Ada pun Prabowo seperti saat penetapan 2014, tidak hadir di Kantor KPU. Begitu pun dengan pasangan wakilnya Sandiaga Uno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat