Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Pilkada Bakal Direvisi, Lihat Reaksi Ketua KPU

UU Pilkada Bakal Direvisi, Lihat Reaksi Ketua KPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan jika pemerintah dan DPR hendak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Iya sekarang sebetulnya kesempatan untuk revisi (UU Pilkada), kalau memang ada revisi," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurut Arief, jika tahapan pilkada serentak 2020 sudah dimulai, sebaiknya revisi UU itu tidak direvisi lagi. Hal ini penting agar tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang sudah disusun KPU.

"KPU ingin kalau ada revisi, revisi itu harus dilakukan dan selesai sebelum tahapan dimulai. Tetapi kalau tahapan sudah dimulai, sebaiknya tidak ada revisi lagi," katanya.

Baca Juga: Sikap Anak Buah Prabowo Dipuji KPU

Jika UU Pilkada belum sempurna mengatur sejumlah hal terkait Pilkada, maka bisa disempurnakan dalam peraturan-peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja dilakukan KPU sepanjang tidak bertentang dengan UU yang berlaku.

"Kalau ada yang belum sempurna, sepanjang KPU bisa atur dalam PKPU dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, saya pikir akan lebih mudah, cepat, fleksibel diatur dalam PKPU," jelasnya.

Ia menengaskan, tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 1 September 2019. Kemudian, KPU akan meresmikan tahapan-tahapan pilkada serentak pada 23 September 2019, satu tahun sebelum digelarnya pemungutan suara pilkada serentak 2020 pada 23 September 2020.

"Kenapa kita launching tanggal 23 September 2019, karena 23 September itu bertepatan dengan 1 (satu) tahun menjelang dilaksakannya pemungutan suara Pilkada 2020," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: