Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bogor, AKBP Andi M Dicky, mengatakan SM (52 thn) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penodaan agama.
"Sementara hasil koordinasi kami, kami menerapkan Pasal 156 KUHP ancaman di atas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujarnya di Bogor, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Terancam Pasal Penodaan Agama
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jamaah Masjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor. Pasalnya, dari keterangan suami SM, SM mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.
"Tapi kami akan memastikan hal itu dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk diobservasi dan diperiksa???. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: