Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan Tarif Ojol Baru Akan Diberlakukan di 20 Kota

Penerapan Tarif Ojol Baru Akan Diberlakukan di 20 Kota Kredit Foto: Grab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan rencana pelaksanaan tarif baru akan diberlakukan di 20 kota.

Baca Juga: Perang Tarif Ojol Makin Brutal, Karya Anak Bangsa Mesti Diselamatkan

“Kalau usulan Grab ‘kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota,” katanya.

Karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi, menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.

“Kemarin ‘kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.

Adapun, kota-kota tersebut yang termasuk dalam tiga zonasi di mana diatur perbedaan tarif baik itu tarif jarak pendek minimum dan batas atas serta batas bawah.

Zona 1 yakni Jawa, Sumatera dan Bali, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: