Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita sebagai saksi terkait kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Enggar. Dimana sedianya diperiksa untuk tersangka Indung.
"Yang bersangkutan dipanggil terkait tersangka IND (Indung)," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Waduh! Ketua KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Tidak hanya Enggar, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil saksi lain yaitu pihak swasta Jimmy Samudera, Zulkarnaen Nasution, Harisman, dan Andriyan Fauzi Nasution serta notaris Dyna Mardiana.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: