Kabar Baik untuk Pencari Kerja, Pemerintah Bakal Terima 100 Ribu CPNS, Ini Jadwalnya
Pemerintah bakal kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengatakan seleksi CPNS selanjutnya akan dilakukan pada Oktober 2019, sedangkan penerimaan PPPK akan dilakukan lebih cepat yakni September 2019. Khusus untuk CPNS, alokasinya mencapai 100 ribu orang.
"Untuk PPPK sudah kemarin tahapan pertama di Januari. Tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira setelah 17 agustus, bulan 9 (September)," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan, penerimaan CPNS tahun ini akan lebih banyak memberikan peluang pada pegawai dengan kemampuan khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan khususnya bidan, perawat, dan dokter untuk mengisi Puskesmas.
Baca Juga: Beredar Penerimaan CPNS, BKN Tegaskan Itu Hoaks
"Tetap itu yang menjadi tetap banyak. Kemudian kebutuhan-kebutuhan di bidang infrastruktur, juga kepentingan yang lebih menjurus pada skill. Tenaga administratif akan kita kurangi," jelasnya.
Sesuai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK bisa dikontrak paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.
Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
Sementara untuk CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN. CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim