Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Ogah Tiru Cak Imin

PDIP Ogah Tiru Cak Imin Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. PKB belum mengirimkan nama anggota fraksinya untuk panitia khusus (Pansus) hak angket kinerja KPK karena masih menunggu perkembangan politik mengenai masalah tersebut. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak ingin mematok jumlah kursi menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). PDI Perjuangan tidak akan meniru Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang meminta jatah minimal 10 kursi menteri.

"Kami tidak, itu ada asas kepatutan, you lihat aja kalau yang lain kursinya sepertiga kita, terus minta 10, terus kita minta berapa," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Cak Imin Minta Jatah 10 Menteri, PDIP Mah Santai

Maka itu, keinginan Cak Imin itu diminta tidak perlu digembar-gemborkan. "Ini kan hanya manuver-manuver dan ya pemberian isyarat sinyal. Presiden itu menghadapi isyarat-isyarat seperti ini bisa ketua umum-umum partai juga, kadang-kadang menyampaikan itu hanya untuk mengisi berita media," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2019-2024. Mereka akan dilantik di Gedung DPR / MPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Udara Jakarta Kotor, Jokowi hingga Anies Digugat

Namun, Presiden Jokowi belum membicarakan komposisi menteri dengan para ketua umum partai Koalisi Indonesia Kerja. Adapun usulan Cak Imin itu disampaikan dalam beberapa kali kesempatan, saat buka puasa bersama , Sabtu (18/5/2019) dan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: