Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi semua syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
"Setelah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi," katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Aktor Propaganda FPI Ditangkap Polisi di Cibinong, Ini Konten Hoax-nya
Lanjutnya, ia mengatakan ada beberapa syarat administrasi yang belum terpenuhi. Namun ia tida menyebut syarat yang mana.
Sambungnya, ia hanya mengatakan ada 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut, ia membantah bahwa asumsi bahwa persyaratan permohonan perpanjangan lebih mudah dibanding saat pertama kali mengajukan SKT. Ia pun menegaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika mengajukan pertama kali.
"No, no, no. Perpanjangan itu persyaratannya sama seperti pada saat mengajukan pendaftaran baru," ucapnya.
Baca Juga: Rekonsiliasi Lebih Cocok untuk Habib Rizieq?
Selain itu, ia mengatakan persyaratan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017.
"Semua ormas kita perlakukan sama," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil