Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril

Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Mataram -

Peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kuasa hukum Baiq, Joko Jumadi, berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," ujarnya di Jakarta, Jumat (5//2019).

Sesuai janji Jokowi pada November 2018 lalu. Dimana Jokowi menyerahkan ke proses hukum di MA. Namun bila hasilnya tidak memuaskan, maka ia akan turun tangan.

Baca Juga: Udara Jakarta Kotor, Jokowi hingga Anies Digugat

"Nuril sudah siap untuk apapun hasilnya. Nuril akan menerima. Meski kami masih mendorong untuk Presiden turun tangan sebagaimana yang dijanjikan," kata pengacara Baiq.

Adapun mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman, diserahkan kepada Presiden. Bagi Baiq Nuril, hukuman tersebut sangat tidak adil.

"Kami dari awal menyarakan tidak grasi, tapi amnesti. Tapi itu semua terserah langkah Presiden," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: