Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia 8 Ormas Diduga Jadi Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Ini Dia 8 Ormas Diduga Jadi Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi mengungkap delapan kelompok ormas yang diduga memberikan perintah serta menjadi perusuh saat kericuhan Aksi 22 Mei 2019. Di antara mereka terdapat oknum anggota Ormas Islam serta relawan salah satu calon presiden.

Baca Juga: Satu Korban Tewas Ricuh 21-22 Mei Belum Diketahui

"Ada oknum, saya katakan oknum, kelompok Islam dari beberapa daerah," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Seto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Daerah asal oknum anggota ormas Islam itu adalah Banten (Serang dan Tangerang), Jawa Barat (Cianjur, Pandeglang, Majalengka, dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Banyumas), Jakarta, Lampung, dan Aceh.

Sementara nama ormas Islam yang terlibat, dikatakan Suyudi, di antaranya berinisial GRS, FK, dan GR.

Seto mengatakan, relawan pendukung capres pun terlibat dalam kerusuhan itu. Kelompok-kelompok itu diduga berada di tingkat ketiga sebagai pemberi perintah, pemberi uang, serta penyedia barang-barang seperti batu serta di tingkat empat sebagai pelaksana.

Sementara tingkatan di atasnya masih didalami. Selain delapan kelompok masyarakat, polisi juga mengungkap sembilan orang pelaku penyerangan serta pembakaran sarana prasarana di lingkungan Asrama Brimob Petamburan.

"Perkembangan terbaru kami jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang pelaku penyerangan, kerusuhan dan juga pembakaran terhadap sarana dinas Polri, baik mobil juga ada bangunan pospol," tutur dia.

Sembilan orang tersebut diduga sebagai aktor yang mengajak massa lainnya untuk membakar, tetapi masih ada satu yang belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: